Dalam rangka meningkatkan kemudahan pelayanan kepada Pengusaha Kena Pajak,
Direktorat Jenderal Pajak akan merilis aplikasi e-Faktur versi 3.0 secara
nasional dengan berbagai peningkatan fitur. Sehubungan dengan hal tersebut
bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Implementasi nasional aplikasi e-Faktur versi 3.0 dilaksanakan pada
1 Oktober 2020. Seluruh Pengusaha Kena Pajak dapat mengunduh (download)
aplikasi terbaru di https://efaktur.pajak.go.id.
- Untuk mencegah terjadinya kesalahan (corrupt database), pengguna aplikasi
perlu melakukan back-up database (folder db yang sedang digunakan)
- Agar aplikasi dapat berjalan dengan lancar, pengguna perlu menyalin database
(folder db) di aplikasi lama yang kemudian dipindahkan dalam folder aplikasi
e-Faktur terbaru.
- Aplikasi versi 3.0 ini membawa berbagai fitur baru termasuk prepopulated
pajak masukan berupa pemberitahuan impor barang, prepopulated pajak masukan
berupa e-Faktur, prepopulated VAT refund, sinkronisasi kode cap pada aplikasi
e-Faktur, serta prepopulated SPT Masa PPN.
- Informasi lebih lanjut hubungi Kring Pajak di 1500 200 atau
www.pajak.go.id.
Demikian pengumuman ini disampaikan.